Jakarta: Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah meminta sumbangan penerbitan buku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Mahyeldi masuk dalam tindakan korupsi yakni gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan itu tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. "Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2022.
Baca: Legislator Dukung Polisi Periksa Gubernur Sumbar Meminta Sumbangan
Ipi meminta Mahyeldi untuk tidak meminta, memberi, atau menerima sumbangan selama menjabat. Ipi menegaskan tindakan itu berlawanan dengan kewajiban maupun tugas Mahyeldi sebagai gubernur.
"Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ipi.
Pihaknya sudah mengingatkan Mahyeldi tentang penerimaan gratifikasi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi yang diberikan sejak lama.
Lembaga Antikorupsi meminta upaya sumbangan itu disetop. KPK bakal menindak Mahyeldi jika sumbangan terus dilakukan.
"Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 miliar," tutur Ipi.
Jakarta: Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah meminta sumbangan penerbitan buku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Mahyeldi masuk dalam tindakan korupsi yakni gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan itu tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. "Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2022.
Baca:
Legislator Dukung Polisi Periksa Gubernur Sumbar Meminta Sumbangan
Ipi meminta Mahyeldi untuk tidak meminta, memberi, atau menerima sumbangan selama menjabat. Ipi menegaskan tindakan itu berlawanan dengan kewajiban maupun tugas Mahyeldi sebagai gubernur.
"Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tegas Ipi.
Pihaknya sudah mengingatkan Mahyeldi tentang penerimaan gratifikasi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi yang diberikan sejak lama.
Lembaga Antikorupsi meminta upaya sumbangan itu disetop. KPK bakal menindak Mahyeldi jika sumbangan terus dilakukan.
"Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu empat sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 miliar," tutur Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)