Ilustrasi/Medcom.id/Fachri
Ilustrasi/Medcom.id/Fachri

Eks Dirut PT DI Cicil Uang Pengganti Rp900 Juta

Candra Yuri Nuralam • 18 Juli 2021 07:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp900 juta ke kas negara pada Selasa, 13 Juli 2021. Uang itu merupakan cicilan pertama pidana pengganti mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso.
 
"Total kewajibannya sejumlah Rp2.009.722.500," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 Juli 2021.
 
Ipi mengatakan pembayaran uang pengganti itu wajib dibayar Budi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca: 3 Terdakwa Kasus Korupsi di PT DI Dituntut 5-6 Tahun Penjara
 
Lembaga Antikorupsi bakal terus menagih uang pengganti yang wajib dibayar Budi. Uang itu dibutuhkan negara untuk mengembalikan kerugian atas ulah Budi.
 
Budi Santoso saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Dia menjalani hukuman penjara selama empat tahun di sana.
 
Budi juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp400 juta. Hukuman penjara Budi akan ditambah tiga bulan jika pidana denda itu tidak dibayarkan.
 
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Uang pengganti dan pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan