Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

3 Terdakwa Kasus Korupsi di PT DI Dituntut 5-6 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2021 06:56
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 12 Juli 2021. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan hukuman penjara selama lima sampai enam tahun kepada ketiganya.
 
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh. "Terdakwa Didi Laksamana dituntut pidana penjara enam tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Didi juga diminta membayarkan uang pengganti Rp37.704.181.949. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Lalu, Budiman Saleh dituntut lima tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ke Budiman.
 
"Meminta hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp686.185.000, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujar Ipi.
 
Baca: KPK Sita Uang Terkait Korupsi PT DI
 
Sementara itu, JPU menuntut Arie Wibowo lima tahun penjara. JPU juga meminta hakim memberikan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara ke Arie.
 
"Dan, membayarkan uang pengganti sebesar Rp894.099.209, jika tidak mampu diganti dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara," tutur Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan