Jakarta: Tim Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab membeberkan kondisi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Menjelang Hari Raya Iduladha, Rizieq dan kawan-kawan disebut sehat.
"IB-HRS (Rizieq) beserta lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) serta Habib Hanif Alatas dalam kondisi baik dan sehat walafiat," kata salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar, melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Menurut Aziz, Rizieq dan jemaah Masjid Rutan Bareskrim Polri bersama-sama melaksanakan puasa sejak 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah hingga Hari Arafah, Senin, 19 Juli 2021. Rizieq bersama keluarga bakal berkurban untuk umat di Pesantren Markaz Syariah (MS) Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Sahroni: Vonis Rizieq Menunjukan Negara Serius Menangani Covid-19
Pesantren MS bekerja sama dengan PT Maher Farm Nusantara menebar 10 ribu kambing kurban ke seluruh Indonesia. Rizieq bersama lima mantan pengurus FPI dan Habib Hanif Alatas menggelar kurban seekor Sapi di Gaza Palestina bersama hewan kurban lain titipan umat Islam Indonesia.
"Pesan IB-HRS (Rizieq) untuk umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat salat berjemaah lima waktu dengan menjaga protokol kesehatan, agar Allah SWT rida sehingga mengangkat wabah secepatnya," ujar Aziz.
Di samping itu, dia menyebut proses banding Rizieq dan kawan-kawab dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia meminta umat Islam mendoakan kliennya agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Rizieq dan kawan-kawan.
Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, baik Hanif Alatas maupun dokter Andi Tatat divonis satu tahun penjara dalam kasus serupa.
Sementara itu, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq dan kawan-kawan divonis delapan bulan penjara.
Rizieq dan kawan-kawan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi covid-19. Kerumunan itu terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq.
Jakarta: Tim Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab membeberkan kondisi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Menjelang Hari Raya Iduladha, Rizieq dan kawan-kawan disebut sehat.
"IB-HRS (
Rizieq) beserta lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) serta Habib Hanif Alatas dalam kondisi baik dan sehat walafiat," kata salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar, melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Menurut Aziz, Rizieq dan jemaah Masjid Rutan Bareskrim Polri bersama-sama melaksanakan puasa sejak 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah hingga Hari Arafah, Senin, 19 Juli 2021. Rizieq bersama keluarga bakal berkurban untuk umat di Pesantren Markaz Syariah (MS) Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca:
Sahroni: Vonis Rizieq Menunjukan Negara Serius Menangani Covid-19
Pesantren MS bekerja sama dengan PT Maher Farm Nusantara menebar 10 ribu kambing kurban ke seluruh Indonesia. Rizieq bersama lima mantan pengurus FPI dan Habib Hanif Alatas menggelar kurban seekor Sapi di Gaza Palestina bersama hewan kurban lain titipan umat Islam Indonesia.
"Pesan IB-HRS (Rizieq) untuk umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat salat berjemaah lima waktu dengan menjaga protokol kesehatan, agar Allah SWT rida sehingga mengangkat wabah secepatnya," ujar Aziz.
Di samping itu, dia menyebut proses banding Rizieq dan kawan-kawab dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia meminta umat Islam mendoakan kliennya agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Rizieq dan kawan-kawan.
Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, baik Hanif Alatas maupun dokter Andi Tatat divonis satu tahun penjara dalam kasus serupa.
Sementara itu, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq dan kawan-kawan divonis delapan bulan penjara.
Rizieq dan kawan-kawan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi covid-19. Kerumunan itu terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)