Jakarta: Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dianggap tidak adil. Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya tidak tahu ada uang suap masuk ke rekeningnya.
"Hal yang paling sangat esensi adalah mengenai penerimaan uang US$77 ribu, Pak Edhy tidak tahu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2021.
Berdasarkan dakwaan hakim, Edhy menerima uang itu melalui staf khusus menteri, Safri. Soesilo mempertanyakan kapan uang itu ditransfer.
"Sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa? Pak Edhy tidak tahu sama sekali," ujar Soesilo.
Soesilo juga mempertanyakan uang Rp24,62 miliar yang dikirim melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe. Soesilo menyebut tidak ada fakta persidangan terkait itu.
Baca: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
"Itu kapan masuk ke Pak Edhy? Dan melalui siapa dan di mana? itu pun tidak jelas. Sehingga hal hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," tutur Soesilo.
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta: Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dianggap tidak adil. Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya tidak tahu ada uang suap masuk ke rekeningnya.
"Hal yang paling sangat esensi adalah mengenai penerimaan uang US$77 ribu, Pak Edhy tidak tahu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2021.
Berdasarkan dakwaan hakim, Edhy menerima uang itu melalui staf khusus menteri, Safri. Soesilo mempertanyakan kapan uang itu ditransfer.
"Sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa? Pak Edhy tidak tahu sama sekali," ujar Soesilo.
Soesilo juga mempertanyakan uang Rp24,62 miliar yang dikirim melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe. Soesilo menyebut tidak ada fakta persidangan terkait itu.
Baca:
Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
"Itu kapan masuk ke Pak Edhy? Dan melalui siapa dan di mana? itu pun tidak jelas. Sehingga hal hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," tutur Soesilo.
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima
suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)