Jakarta: Sebanyak tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Jumlah kerugian itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
Ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Sidang pembacaan dakwaan ini sejatinya dibacakan untuk delapan terdakwa. Namun, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terjangkit covid-19.
Menurut jaksa, para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham, dan reksa dana menggunakan dana investasi PT ASABRI.
Jaksa mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT ASABRI tak profesional. Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
Baca: Proses Hukum Jiwasraya-ASABRI Diminta Optimal Cegah Kehilangan Investor
Saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT ASABRI di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI.
Manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa. PT Insight Investments Management sempat dikendalikan Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar.
Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Sebanyak tujuh terdakwa kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. Jumlah kerugian itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata salah satu jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
Ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Sidang pembacaan dakwaan ini sejatinya dibacakan untuk delapan terdakwa. Namun, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terjangkit
covid-19.
Menurut jaksa, para terdakwa telah memperkaya diri dan korporasi. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham, dan reksa dana menggunakan dana investasi PT ASABRI.
Jaksa mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT ASABRI tak profesional. Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
Baca:
Proses Hukum Jiwasraya-ASABRI Diminta Optimal Cegah Kehilangan Investor
Saham-saham yang menjadi
underlying pada reksa dana milik PT ASABRI di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI.
Manajer investasi itu dikendalikan oleh beberapa terdakwa. PT Insight Investments Management sempat dikendalikan Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar.
Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)