Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah--MI/Rommy Pujianto

KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Dirjen Hubla

Juven Martua Sitompul • 06 November 2017 13:20
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB). Kali ini, tiga saksi dipanggil penyidik KPK dalam kasus tersebut.
 
Ketiga saksi itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Sunarso. Kemudian, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut I Nyoman Sukayadnya dan salah satu pihak swasta Sena Sanjaya Tanukusuma.
 
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 6 November 2017.

Baca: Modus Baru dalam Suap Dirjen Hubla
 
Dari ketiga saksi yang dipanggil, nama Sena pernah disebut Tonny sebagai salah satu pihak yang pernah menyerahkan uang terkait pengerjaan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. Namun, Tonny tidak menyebut secara detail uang yang diterima dari Sena tersebut.
 
"Kalau yang saya kenal bukan Pak Kurniawan. Yang saya kenal namanya Yongki, ada namanya Sena (yang serahkan uang ke saya)," kata Tonny usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu.
 
KPK tengah mengusut sejumlah proyek lain berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Tonny diduga menerima sejumlah gratifikasi, baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sukmadi tersebut.
 
Baca: Peran Tersangka Suap Dikorek Lewat Petinggi Indonesia Power
 
KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara itu, Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan