Jakarta: Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar sebelas jam diperiksa, Cornelis mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK.
"30-an (pertanyaan) ada ya, tapi memang detil, kecil-kecil yang membuat (pemeriksaan) lama. Mudah-mudahan cepat selesai dan Jambi tidak terkenal lagi seperti ini," kata Cornelis usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 5 Januari 2018.
Cornelis yang tiba di pukul 09.30 WIB, baru bisa meninggalkan gedung KPK pukul 21.00 WIB. Cornelis mengaku pertanyaan lebih banyak soal proses pembahasan APBD Jambi 2018.
Cornelis mengaku diminta menjelaskan mulai dari pembahasan dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Ia juga diminta menjelaskan proses RAPBD Jambi 2018 sampai akhirnya diketok palu menjadi APBD 2018.
"Semua ditanyakan secara detil, makanya sangat lama pemeriksaannya," ungkapnya.
Cornelis juga membantah pernyataan salah satu tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang menyebut ada permintaan duit ketok palu APBD dari pimpinan DPRD Jambi. Ia juga menegaskan tak terlibat dalam proses suap-menyuap pengesahan APBD Jambi 2018.
"Saya juga berhak mengatakan saya tidak terlibat. Buktikan saja nanti di persidangan," ucapnya.
Baca: Zumi Zola tak Tahu Soal Duit Ketok Palu APBD Jambi
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait suap pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka ialah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi. DPRD diminta menyetujui APBD 2018.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sebanyak Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar sebelas jam diperiksa, Cornelis mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK.
"30-an (pertanyaan) ada ya, tapi memang detil, kecil-kecil yang membuat (pemeriksaan) lama. Mudah-mudahan cepat selesai dan Jambi tidak terkenal lagi seperti ini," kata Cornelis usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 5 Januari 2018.
Cornelis yang tiba di pukul 09.30 WIB, baru bisa meninggalkan gedung KPK pukul 21.00 WIB. Cornelis mengaku pertanyaan lebih banyak soal proses pembahasan APBD Jambi 2018.
Cornelis mengaku diminta menjelaskan mulai dari pembahasan dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Ia juga diminta menjelaskan proses RAPBD Jambi 2018 sampai akhirnya diketok palu menjadi APBD 2018.
"Semua ditanyakan secara detil, makanya sangat lama pemeriksaannya," ungkapnya.
Cornelis juga membantah pernyataan salah satu tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang menyebut ada permintaan duit ketok palu APBD dari pimpinan DPRD Jambi. Ia juga menegaskan tak terlibat dalam proses suap-menyuap pengesahan APBD Jambi 2018.
"Saya juga berhak mengatakan saya tidak terlibat. Buktikan saja nanti di persidangan," ucapnya.
Baca: Zumi Zola tak Tahu Soal Duit Ketok Palu APBD Jambi
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait suap pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka ialah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi. DPRD diminta menyetujui APBD 2018.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sebanyak Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)