Gubernur Jambi Zumi Zola saat diperiksa KPK,, Jumat, 5 Januari 2018. Foto: MI/Mohamad Irfan
Gubernur Jambi Zumi Zola saat diperiksa KPK,, Jumat, 5 Januari 2018. Foto: MI/Mohamad Irfan

Zumi Zola tak Tahu Soal Duit Ketok Palu APBD Jambi

Arga sumantri • 06 Januari 2018 01:00
Jakarta: Gubernur Jambi Zumi Zola mengklaim tak mengetahui perkara duit ketok palu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Jambi. Zumi menyebut sudah menjelaskan hal itu kepasa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
 
"Saya sudah menyampaikan kepada penyidik yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018.
 
Zumi tak menjawab tegas saat ditanyai penyerahan uang kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono merupakan inisiatif ketiga anak buahnya yang sudah menjadi tersangka suap. Mereka yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
 
"Silakan tanyakan ke penyidik," singkatnya.
 
Namun, Zumi mengakui memberikan perintah khusus kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin dalam pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu. Perintah khusus itu, klaim Zumi, agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan tak melanggar aturan.
 
"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan sepeti itu (kepada penyidik KPK)," ujarnya.
 
Baca: Zumi Zola tak Pernah Ajak Wakilnya Bahas APBD 2018
 
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait suap pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
 
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi. DPRD diminta menyetujui APBD 2018 tersebut.
 
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017, Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara itu, Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi lainnya.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan