Jakarta: Mabes Polri telah menerima red notice dari Interpol terkait dua warga negara Argentina yang diduga menculik bocah berusia tujuh, juga berasal dari Argentina. Polri akan menindaklanjuti red notice tersebut.
"Sudah muncul red notice. Diterima oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional kira-kira dua minggu lalu. Sekarang kalau diduga berada di Indonesia kita lakukan upaya mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2018.
Menindaklanjuti red notice tersebut, Polri sudah mengirimkan pemberitahuan ke kepolisian daerah dan kepolisian resor se-Indonesia. Martinus menyebut kasus ini merupakan permasalahan keluarga yang kini sedang ditangani oleh Kepolisian Argentina.
"Ini ada persoalan keluarga yang kemudian dilaporkan pidana di Kepolisian Argentina. Kemudian, pihak Argentina melaporkannya ke Interpol untuk diterbitkan red notice," beber Martinus.
(Baca juga: Kedubes Argentina Minta Bantuan RI Cari Bocah yang Hilang)
Martinus mengungkapkan kepolisian juga bakal bekerja sama dengan Imigrasi untuk menemukan pelaku. Setelah tertangkap, Polri akan menyerahkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian Argentina.
"Red notice ini jadi dasar kepolisian untuk berupaya paksa mengamankan dalam waktu 20 hari ke depan. Nanti akan disampaikan apakah akan dibawa oleh Polisi Argentina atau nanti akan diekstradisi atau tidak, atau mereka memproses di sini," imbuh Martinus.
Sebelumnya diberitakan gadis bernama Alum Langone Avalos hilang sejak tujuh bulan lalu. Dia diyakini telah masuk ke Indonesia melalui Pulau Batam.
Kedutaan Besar Argentina sedang mencari bantuan publik untuk menemukan gadis Argentina berusia tujuh tahun itu.
Jakarta: Mabes Polri telah menerima
red notice dari Interpol terkait dua warga negara Argentina yang diduga menculik bocah berusia tujuh, juga berasal dari Argentina. Polri akan menindaklanjuti red notice tersebut.
"Sudah muncul
red notice. Diterima oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional kira-kira dua minggu lalu. Sekarang kalau diduga berada di Indonesia kita lakukan upaya mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2018.
Menindaklanjuti
red notice tersebut, Polri sudah mengirimkan pemberitahuan ke kepolisian daerah dan kepolisian resor se-Indonesia. Martinus menyebut kasus ini merupakan permasalahan keluarga yang kini sedang ditangani oleh Kepolisian Argentina.
"Ini ada persoalan keluarga yang kemudian dilaporkan pidana di Kepolisian Argentina. Kemudian, pihak Argentina melaporkannya ke Interpol untuk diterbitkan red notice," beber Martinus.
(Baca juga:
Kedubes Argentina Minta Bantuan RI Cari Bocah yang Hilang)
Martinus mengungkapkan kepolisian juga bakal bekerja sama dengan Imigrasi untuk menemukan pelaku. Setelah tertangkap, Polri akan menyerahkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian Argentina.
"Red notice ini jadi dasar kepolisian untuk berupaya paksa mengamankan dalam waktu 20 hari ke depan. Nanti akan disampaikan apakah akan dibawa oleh Polisi Argentina atau nanti akan diekstradisi atau tidak, atau mereka memproses di sini," imbuh Martinus.
Sebelumnya diberitakan gadis bernama Alum Langone Avalos hilang sejak tujuh bulan lalu. Dia diyakini telah masuk ke Indonesia melalui Pulau Batam.
Kedutaan Besar Argentina sedang mencari bantuan publik untuk menemukan gadis Argentina berusia tujuh tahun itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)