Menteri koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan
Menteri koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan

Wiranto akan Bahas Grasi Abu Bakar Baasyir

Dheri Agriesta • 02 Maret 2018 13:26
Jakarta: Menteri koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan membahas permohonan grasi terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Grasi hanya diberikan melalui prosedur hukum.
 
"Perlu proses yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita. Jangan seenaknya kemudian melempar isu," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
 
Wiranto berdiskusi dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan masalah penghukuman dan pengampunan. Wiranto tak ingin menduga-duga apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak.
 
Ia meminta publik menunggu hasil diskusi pemerintah. "Kalau ada hasilnya pasti saya mengundang anda semua untuk kita jelaskan kepada publik, sabar," jelas Wiranto.
 
Baca: Presiden Restui Perawatan Abu Bakar Ba'asyir di RSCM
 
Presiden Joko Widodo telah bicara terkait pemberian grasi kepada Abu Bakar Baasyir. Jokowi mengaku belum menerima surat permohonan grasi dari pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.
 
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya," kata Jokowi di Istana Kepresidenan.
 
Permohonan grasi ini pertama kali disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin. Maaruf meminta Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Abu Bakar lantaran kondisi kesehatan yang terus menurun.
 
Abu Bakar beberapa kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Maaruf menyebut, kaki Abu Bakar mengalami pembengkakan dan harus dirawat intensif.
 
Abu Bakar merupakan narapidana kasus terorisme yang kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Abu Bakar didakwa melakukan pemufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan