medcom.id, Jakarta: Bupati Banyuasin Yan Anto Ferdian ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) usai menggelar pengajian keberangkatan ibadah haji. Yan ditangkap di rumahnya Jalan Lingkar Nomer 1, Banyuasin sekitar pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan, Yan ditangkap setelah KPK menciduk Kirman. Kirman merupakan orang kepercayaan Yan yang bertugas menghubungi pengusaha dan pengepul dana.
"Setelah KPK menangkap Kirman, KPK ke rumah Yan. Tapi, di sana sedang ada pengajian. Kami tunggu dulu sampai acara selesai," kata Basariah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Selain menangkap Yan, lembaga antirasywah itu menyita bukti setoran biaya haji sebesar Rp531 juta. Basariah menuturkan, Yan mendapatkan uang dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharami.
"Kami sita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji PT TB sebesar Rp531 juta. Jumlah itu untuk haji dia dan isterinya," ungkap Basariah.
(Baca juga: Golkar Bakal Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Banyuasin)
Selain Yan, Kirman, dan Zulfikar, KPK menangkap Kabag Rumah Tangga Rustami, Kadis Pendidikan Umar Usman, dan Kasie Pembangunan Mutu Pendidikan Pemkab Banyuasin Sutaryo.
Yan melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang sebesar Rp1 miliar. Yan kemudian menghubungi Rustami selaku Kabag Rumah Tangga Pemerintah Kota Banyuasin.
"RUS menghubungai Kadis Pendidikan, Umar. Kemudian Umar bersama Sutaryo menghubungi pengusaha bernama Zulfikar," ujar Basariah.
(Baca juga: Golkar Bakal Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Banyuasin)
Zulfikar merupakan Direktur Utama CV Putra Pratama. Yan berencana akan memberikan satu proyek pembangunan pendidikan kepada Zulfikar.
"Tapi poyeknya belum real. Bupati sudah mengetahui ada uang di sana (Dinas Pendidikan) dan sudah ada barter," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Bupati Banyuasin Yan Anto Ferdian ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) usai menggelar pengajian keberangkatan ibadah haji. Yan ditangkap di rumahnya Jalan Lingkar Nomer 1, Banyuasin sekitar pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan mengatakan, Yan ditangkap setelah KPK menciduk Kirman. Kirman merupakan orang kepercayaan Yan yang bertugas menghubungi pengusaha dan pengepul dana.
"Setelah KPK menangkap Kirman, KPK ke rumah Yan. Tapi, di sana sedang ada pengajian. Kami tunggu dulu sampai acara selesai," kata Basariah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Selain menangkap Yan, lembaga antirasywah itu menyita bukti setoran biaya haji sebesar Rp531 juta. Basariah menuturkan, Yan mendapatkan uang dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharami.
"Kami sita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji PT TB sebesar Rp531 juta. Jumlah itu untuk haji dia dan isterinya," ungkap Basariah.
(
Baca juga: Golkar Bakal Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Banyuasin)
Selain Yan, Kirman, dan Zulfikar, KPK menangkap Kabag Rumah Tangga Rustami, Kadis Pendidikan Umar Usman, dan Kasie Pembangunan Mutu Pendidikan Pemkab Banyuasin Sutaryo.
Yan melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang sebesar Rp1 miliar. Yan kemudian menghubungi Rustami selaku Kabag Rumah Tangga Pemerintah Kota Banyuasin.
"RUS menghubungai Kadis Pendidikan, Umar. Kemudian Umar bersama Sutaryo menghubungi pengusaha bernama Zulfikar," ujar Basariah.
(
Baca juga: Golkar Bakal Berikan Bantuan Hukum untuk Bupati Banyuasin)
Zulfikar merupakan Direktur Utama CV Putra Pratama. Yan berencana akan memberikan satu proyek pembangunan pendidikan kepada Zulfikar.
"Tapi poyeknya belum real. Bupati sudah mengetahui ada uang di sana (Dinas Pendidikan) dan sudah ada barter," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)