Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MI/Susanto.
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MI/Susanto.

Kasus Kopi Bersianida

Jaksa Ragukan Kredibilitas 2 Ahli dari Kubu Jessica

Arga sumantri • 05 Oktober 2016 19:30
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum meragukan kredibilitas dan integritas saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Keraguan itu dituangkan dalam tuntutan jaksa terhadap Jessica.
 
Salah satu ahli yang diragukan adalah ahli toksikologi dari Universitas Indonesia, Budiawan. Dia merupakan saksi ahli toksikologi forensik yang dihadirkan kubu Jessica pada persidangan 14 September 2016.
 
Dari penelusuran jaksa lewat internet, kompetensi Budiawan tidak masuk dalam kategori ahli toksikologi forensik. Menurut jaksa, Budiawan adalah seorang staf di departemen Kimia Lingkungan Universitas Indonesia.

Jaksa Ragukan Kredibilitas 2 Ahli dari Kubu Jessica

Ahli Toksikologi Budiawan saat bersaksi di PN Jakpus. Foto: Ant/Wahyu Putro.

"Sehingga tidak memiliki keahlian khusus soal toksikologi, melainkan ahli forensik toksikologi lingkungan," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
 


Jaksa juga menolak keterangan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja. Dia merupakan ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang dihadirkan kubu Jessica.
 
Djaja dihadirkan pada persidangan 7 Sepetmber. Ketika itu dia banyak menjabarkan soal racun yang jadi sebab kematian Mirna. Jaksa menolak keterangan Djaja soal racun karena dianggap bukan kapasitasnya.
 
"Yang bersangkutan tidak punya keahlian kimia, sehingga segala pemaparan toksikologi dr Djaja agar dikesampingkan," ungkap Ardi.
 
Selain kedua ahli itu, jaksa juga minta majelis hakim mengesampingkan keterangan dua ahli asal Australia, Beng Beng Ong, dan Michael Robertson. Keduanya dianggap bermasalah secara hukum.
 
Baca: Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Dua Ahli Australia
 
Jaksa Ardito Muwardi menyatakan, seperti diatur dalam KUHAP, dalam menilai kebenaran saksi, hakim mesti memperhatikan cara hidup, kesusilaan saksi atau ahli, serta segala sesuatu yang pada umumnya bisa memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap keterangan seorang saksi atau ahli.
 
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan masih berlanjut. Jaksa masih membacakan tuntutan terhadap Jessica. Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica pun terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan