Jakarta: Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu penentu pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). LHKPN dianggap menjadi indikator integritas calon hakim.
"Semua yang menyangkut integritas seseorang kita pertimbangkan. Tapi, bukan menjadi satu-satunya pertimbangan," kata anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafi'i di komplek Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019.
Menurut dia, kejujuran dan keberanian juga menjadi tolok ukur dalam memilih hakim MK. Selain itu, hakim MK wajib memiliki wawasan dan integritas.
"Mereka ini kan aparat penegak hukum. Tentu mereka yang betul-betul memiliki pengetahuan, memiliki kejujuran, keberanian, memiliki wawasan dan integritas sehingga kita bisa harapkan penegakan hukum itu betul-betul profesional," ujar dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mencium ada lima calon hakim konstitusi yang tak melampirkan LHKPN saat pendaftaran. Saat ini, ada 11 calon hakim MK yang sedang menjalani proses seleksi.
Ke-11 calon hakim MK yang mengikuti proses seleksi adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Baca: Calon Hakim MK Harus Memiliki Empat Kriteria
Terkait hal ini, DPR diminta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memilih calon hakim MK. LHKPN pun dianggap perlu dilampirkan calon hakim MK sebagai syarat penting.
"Kalau tidak melaporkan LHKPN, dia tak patuh dan tak berarti dia tidak mematuhi UU (undang-undang) dan tidak punya komitmen," kata Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBDZOBN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu penentu pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). LHKPN dianggap menjadi indikator integritas calon hakim.
"Semua yang menyangkut integritas seseorang kita pertimbangkan. Tapi, bukan menjadi satu-satunya pertimbangan," kata anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafi'i di komplek Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019.
Menurut dia, kejujuran dan keberanian juga menjadi tolok ukur dalam memilih hakim MK. Selain itu, hakim MK wajib memiliki wawasan dan integritas.
"Mereka ini kan aparat penegak hukum. Tentu mereka yang betul-betul memiliki pengetahuan, memiliki kejujuran, keberanian, memiliki wawasan dan integritas sehingga kita bisa harapkan penegakan hukum itu betul-betul profesional," ujar dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mencium ada lima calon hakim konstitusi yang tak melampirkan LHKPN saat pendaftaran. Saat ini, ada 11 calon hakim MK yang sedang menjalani proses seleksi.
Ke-11 calon hakim MK yang mengikuti proses seleksi adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Baca: Calon Hakim MK Harus Memiliki Empat Kriteria
Terkait hal ini, DPR diminta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memilih calon hakim MK. LHKPN pun dianggap perlu dilampirkan calon hakim MK sebagai syarat penting.
"Kalau tidak melaporkan LHKPN, dia tak patuh dan tak berarti dia tidak mematuhi UU (undang-undang) dan tidak punya komitmen," kata Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)