Anggota Komisi III Arsul Sani --MI/Susanto
Anggota Komisi III Arsul Sani --MI/Susanto

Calon Hakim MK Harus Memiliki Empat Kriteria

Nur Azizah • 07 Februari 2019 18:52
Jakarta: Calon hakim Mahkamah Konstitusi harus memenuhi empat kriteria. Empat kriteria itu yakni independen, memiliki kapabilitas, adil, dan berjiwa negarawan.
 
"Secara umum kami ingin agar kualitas MK makin bagus bukan berkurang," kata Anggota Komisi III Arsul Sani di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019.
 
MK sering kali dikritik dan dibandingkan dengan zaman Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Ia ingin MK kembali menjadi negatif legislatif. "Karena ada kritik yang mengatakan MK hanya bagus di angkatan Pak Jimly dan Pak Mahfud," terangnya.
 
Baca: Proses Seleksi Hakim MK Diserahkan ke Komisi III

Saat ini ada 11 calon hakim MK yang tengah menjalani uji kelayakan badan kepatutan di Komisi III DPR RI. Mereka adalah Restu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M. Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
 
Untuk menyaring dua hakim terpilih, DPR RI melibatkan tim ahli untuk menilai makalah dan susun pertanyaan. Tak hanya itu, tim ahli juga berfungsi mengevaluasi dan melakukan pendalaman. "Tim ahli juga lakukan penilaian dan terhadap incumbent dan evaluasi," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan