Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambangi LP Cipinang, Jakarta Timur. Dia menjenguk musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang segera dipindah penahanan ke Surabaya.
Fahri tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Rutan Cipinang. Dia mengaku ingin mengucapkan salam perpisahan kepada Dhani yang hengkang dari Jakarta, hari ini.
"Tentu kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh," kata Fahri di Rutan Cipinang, Rabu, 6 Februari 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan akan terus mendukung dan mendoakan agar Dhani kuat. Dia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya kita menghormati itulah. Mungkin untuk memudahkan dia di sidang pada deliknya yang kedua. Karena dia kan mengeluarkan dua kata yang dianggap pidana. Pertama kata 'diludahi' yang kedua kata 'idiot'. Ini kan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili," ucap Fahri.
Baca: TKN: Aksi Lieus Sungkharisma Tak Bisa Dibiarkan
Saat ini, Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian. Dhani dipindahkan ke Surabaya atas permohonan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Dhani akan menjalani sidang perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung organisasi massa pada deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambangi LP Cipinang, Jakarta Timur. Dia menjenguk musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang segera dipindah penahanan ke Surabaya.
Fahri tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Rutan Cipinang. Dia mengaku ingin mengucapkan salam perpisahan kepada Dhani yang hengkang dari Jakarta, hari ini.
"Tentu kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh," kata Fahri di Rutan Cipinang, Rabu, 6 Februari 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan akan terus mendukung dan mendoakan agar Dhani kuat. Dia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya kita menghormati itulah. Mungkin untuk memudahkan dia di sidang pada deliknya yang kedua. Karena dia kan mengeluarkan dua kata yang dianggap pidana. Pertama kata 'diludahi' yang kedua kata 'idiot'. Ini kan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili," ucap Fahri.
Baca: TKN: Aksi Lieus Sungkharisma Tak Bisa Dibiarkan
Saat ini, Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian. Dhani dipindahkan ke Surabaya atas permohonan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Dhani akan menjalani sidang perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung organisasi massa pada deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)