Jakarta: Terdakwa penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet siap menghadapi keputusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna yakin hakim menerima eksepsinya.
"Siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Namun, jika ditolak Ratna akan mengajukan upaya hukum. Dengan demikian, kata Insank, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Jika di tolak berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara," ujar Insank.
Menurut Insank, pemeriksaan pokok perkara dilakukan bukan karena berupaya agar eksepsi diterima. Sebab, eksepsi itu dinilai Insank hanya sebatas keberatan tentang dakwaan secara formal dan materil.
"Setelah pemeriksaan pokok perkara, lalu kami ajukan pembelaan hukum atau pledoinya," pungkas Insank.
Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Berbuat Onar
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita penganiayaan, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet siap menghadapi keputusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna yakin hakim menerima eksepsinya.
"Siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Namun, jika ditolak Ratna akan mengajukan upaya hukum. Dengan demikian, kata Insank, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Jika di tolak berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara," ujar Insank.
Menurut Insank, pemeriksaan pokok perkara dilakukan bukan karena berupaya agar eksepsi diterima. Sebab, eksepsi itu dinilai Insank hanya sebatas keberatan tentang dakwaan secara formal dan materil.
"Setelah pemeriksaan pokok perkara, lalu kami ajukan pembelaan hukum atau pledoinya," pungkas Insank.
Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Berbuat Onar
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita penganiayaan, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat kebohongannya itu, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)