Jakarta: Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah telah berbuat onar. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Desmihardi, dalam sidang eksepsi.
"Itu yang kami sampaikan (dalam eksepsi) keonarannya dimana? Dakwaan kedua suku atau ras dimana? Tidak diuraikan dalam dakwaannya," ujar Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Sebagai kuasa hukum, Desmihardi mengaku punya pandangan berbeda dengan dakwaan jaksa. Uraian materil pada dakwaan tidak menunjukkan adanya kesesuaian dengan perbuatan yang dilakukan Ratna. Dia menyebut dakwaan jaksa cacat secara hukum materil.
"Kita tetap pada eksepsi kita ya. Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," kata dia.
Baca juga: Ratna Jadikan Fahri Hamzah sebagai Jaminan Tahanan Kota
Menurut Desmihardi, perbedaan pandangan dalam persidangan adalah hal yang wajar. Dia menyerahkan hasilnya pada majelis hakim.
"Ya itu kan versi mereka melihat seperti itu, kami melihatnya tidak seperti itu. Nanti langsung putusan sela, yang dipertimbangkan oleh majelis hakim pada hari Selasa 19 Maret 2019 nanti. Kami yakin pada eksepsi kami," pungkasnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong
Ratna Sarumpaet kemudian didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat kebohongannya itu, Ratna kini menyandang status terdakwa. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah telah berbuat onar. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Desmihardi, dalam sidang eksepsi.
"Itu yang kami sampaikan (dalam eksepsi) keonarannya dimana? Dakwaan kedua suku atau ras dimana? Tidak diuraikan dalam dakwaannya," ujar Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Sebagai kuasa hukum, Desmihardi mengaku punya pandangan berbeda dengan dakwaan jaksa. Uraian materil pada dakwaan tidak menunjukkan adanya kesesuaian dengan perbuatan yang dilakukan Ratna. Dia menyebut dakwaan jaksa cacat secara hukum materil.
"Kita tetap pada eksepsi kita ya. Kita memang berbeda pandangan, kalau menurut kita surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B. Sehingga menurut kita surat dakwaan itu tak bisa diterima," kata dia.
Baca juga:
Ratna Jadikan Fahri Hamzah sebagai Jaminan Tahanan Kota
Menurut Desmihardi, perbedaan pandangan dalam persidangan adalah hal yang wajar. Dia menyerahkan hasilnya pada majelis hakim.
"Ya itu kan versi mereka melihat seperti itu, kami melihatnya tidak seperti itu. Nanti langsung putusan sela, yang dipertimbangkan oleh majelis hakim pada hari Selasa 19 Maret 2019 nanti. Kami yakin pada eksepsi kami," pungkasnya.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Usai ramai-ramai berita itu, Ratna mengaku, berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik.
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Didakwa Menyebar Berita Bohong
Ratna Sarumpaet kemudian didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat kebohongannya itu, Ratna kini menyandang status terdakwa. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)