Jakarta: Ali Lubis, kuasa hukum pentolan grup musik Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo, mengantarkan berkas untuk mengajukan banding atas hukum pidana yang menerpa kliennya. Dia tak terima Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menumpuh mekanisme dan aturan hukum khususnya di tingkat peradilan," kata Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.
Menurut dia, Ahmad Dhani sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Untuk itu, dia siap menempuh segala mekanisme yang ada agar Dhani bisa dibebaskan.
"Harapannya diputus bebas. Banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan norma dan penerapan hukum," kata Ali.
Baca: KPU tak Buru-buru Lucuti Status Caleg Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Hakim menilai Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara dua tahun. Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Ratmoho telah memutuskan Dhani untuk ditahan.
Jakarta: Ali Lubis, kuasa hukum pentolan grup musik Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo, mengantarkan berkas untuk mengajukan banding atas hukum pidana yang menerpa kliennya. Dia tak terima Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian.
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menumpuh mekanisme dan aturan hukum khususnya di tingkat peradilan," kata Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.
Menurut dia, Ahmad Dhani sama sekali tidak melakukan tindak pidana. Untuk itu, dia siap menempuh segala mekanisme yang ada agar Dhani bisa dibebaskan.
"Harapannya diputus bebas. Banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan norma dan penerapan hukum," kata Ali.
Baca: KPU tak Buru-buru Lucuti Status Caleg Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Hakim menilai Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan.
Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara dua tahun. Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Ratmoho telah memutuskan Dhani untuk ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)