Pihak yang diamankan KPK pada OTT hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Pihak yang diamankan KPK pada OTT hakim PN Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Hakim PN Balikpapan Digelandang ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 04 Mei 2019 10:57
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu pagi. Kayat digelandang ke KPK atas dugaan menerima uang suap Rp100 juta.
 
Kayat sampai pukul 08.30 WIB, Sabtu, 4 Mei 2019. Dia didampingi penyidik KPK menggunakan baju batik berwarna hitam putih dan menenteng sebuah tas dengan wajah yang ditutup masker biru.
 
Kayat berjalan dengan pelan bersama seorang pria berbadan besar yang diketahui adalah pihak swasta yang juga ditangkap. Pria yang bersama Kayat masih belum diketahui namanya.

Saat ditanya awak media, Kayat tidak menjawab. Namun, pria yang berjalan bersama Kayat mengatakan tidak tahu menahu kenapa ditangkap Korps Antikorupsi.
 
"Enggak tahu ya (kenapa ditangkap), saya enggak tahu kenapa bisa di sini," kata orang tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Tim Satuan Tugas (Satgas) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dicokok dalam operasi senyap tersebut.
 
Selain hakim, tim juga menciduk empat orang dari sejumlah unsur. Dua di antaranya advokat, satu orang panitera, dan seorang pihak swasta.
 
Baca: KPK Sita Uang dari Hakim PN Balikpapan
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hakim dan keempat orang lainnya ditangkap saat tengah bertransaksi suap. Pemberian uang diduga terkait penanganan perkara di PN Balikpapan.
 
“Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan,” kata Febri.
 
Berdasarkan informasi awal, suap diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pidana penipuan dokumen tanah. Uang diduga bagian dari fee untuk hakim tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan