Jakarta: Polri akan menguak tabir di balik kerusuhan 22 Mei 2019. Tim pencari fakta (TPF) Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Dari Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: Satu Eksekutor Kerusuhan 22 Mei Masih Buron
Dedi mengatakan salah satu korban juga dimintai keterangan tentang peristiwa itu. Korban tersebut adalah Andri Bibir yang dikeroyok Polisi karena diduga mengumpulkan batu untuk perusuh.
Saat ditanya mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam kerusuhan itu, Dedi mengaku belum bisa memastikan informasi tersebut. "Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," ucapnya.
Personel Polisi yang terbukti melakukan kekerasan di lapangan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari disiplin hingga tindak pidana.
"Bisa disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," jelas Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian memerintahkan pembentukan TPF untuk mengusut jatuhnya korban saat kericuhan 22 Mei. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.
Polri berjanji akan menuntaskan investigasi kematian sejumlah massa kerusuhan 22 Mei 2019. Polri bahkan melibatkan lembaga independen untuk mengungkap penyebab kematian.
"Jadi delapan korban yang diduga terkena tembakan, saat ini tim sedang bekerja yang dipimpin Irwasum Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Baca: PSI Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Menurut Iqbal, Korps Bhayangkara akan melakukan investigasi dengan mengedepankan pendekatan ilmiah. Polri juga akan turut meminta keterangan para saksi.
"Kami gandeng lembaga independen, seperti Komnas HAM dan lainya," ujar Iqbal.
Jakarta: Polri akan menguak tabir di balik kerusuhan 22 Mei 2019. Tim pencari fakta (TPF) Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.
"Dari Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: Satu Eksekutor Kerusuhan 22 Mei Masih Buron
Dedi mengatakan salah satu korban juga dimintai keterangan tentang peristiwa itu. Korban tersebut adalah Andri Bibir yang dikeroyok Polisi karena diduga mengumpulkan batu untuk perusuh.
Saat ditanya mengenai jumlah pelaku yang terlibat dalam kerusuhan itu, Dedi mengaku belum bisa memastikan informasi tersebut. "Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," ucapnya.
Personel Polisi yang terbukti melakukan kekerasan di lapangan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bervariasi mulai dari disiplin hingga tindak pidana.
"Bisa disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," jelas Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian memerintahkan pembentukan TPF untuk mengusut jatuhnya korban saat kericuhan 22 Mei. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.
Polri berjanji akan menuntaskan investigasi kematian sejumlah massa kerusuhan 22 Mei 2019. Polri bahkan melibatkan lembaga independen untuk mengungkap penyebab kematian.
"Jadi delapan korban yang diduga terkena tembakan, saat ini tim sedang bekerja yang dipimpin Irwasum Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Baca: PSI Dukung Polri Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Menurut Iqbal, Korps Bhayangkara akan melakukan investigasi dengan mengedepankan pendekatan ilmiah. Polri juga akan turut meminta keterangan para saksi.
"Kami gandeng lembaga independen, seperti Komnas HAM dan lainya," ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)