Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. keduanya diperiksa untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Kami menghadirkan ahli hukum pidana Agustinus Pohan dan Abdul Fickar Hadjar," kata JPU KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
Agustinus Pohan belum hadir. Ketua Majelis Hakim Hariono mempersilakan Fickar menyampaikan keterangan di muka persidangan lebih dulu.
Informasi yang dihimpun Medcom.id, Fickar merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Fickar akan memberikan keterangan terkait hukum pidana khususnya perbantuan hingga kejahatan pelaku tindak pidana korupsi. Ia sebelumnya telah menyampaikan keterangan di hadapan penyidik KPK.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
(Baca juga: Sofyan Basir Disebut Pengaruhi Tersangka Lain untuk Korupsi)
Dia disebut mempertemukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Baca juga: Novanto Berkelit Bantu Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1)
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. keduanya diperiksa untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Kami menghadirkan ahli hukum pidana Agustinus Pohan dan Abdul Fickar Hadjar," kata JPU KPK Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
Agustinus Pohan belum hadir. Ketua Majelis Hakim Hariono mempersilakan Fickar menyampaikan keterangan di muka persidangan lebih dulu.
Informasi yang dihimpun
Medcom.id, Fickar merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Fickar akan memberikan keterangan terkait hukum pidana khususnya perbantuan hingga kejahatan pelaku tindak pidana korupsi. Ia sebelumnya telah menyampaikan keterangan di hadapan penyidik KPK.
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
(Baca juga: Sofyan Basir Disebut Pengaruhi Tersangka Lain untuk Korupsi)
Dia disebut mempertemukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Baca juga:
Novanto Berkelit Bantu Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)