Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Foto: Medcom.id/ Intan Yunelia
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Foto: Medcom.id/ Intan Yunelia

Menerbitkan Perppu Harus Berdasarkan Asas Kegentingan

Nur Azizah • 29 September 2019 17:22
Jakarta: Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, meminta Presiden Joko Widodo berpikir ulang sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perppu tidak bisa dikeluarkan sembarang.
 
"Perppu itu memang hak Presiden. Namun, Presiden harus memerhatikan syarat-syaratnya, yakni faktor kegentingan yang memaksa," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 29 September 2019.
 
Baidowi belum melihat adanya kegentingan untuk menerbitkan perppu. Demo besar-besaran dalam beberapa waktu belakangan ini dinilai tak bisa menjadi alasan untuk menerbitkan perppu.

"Kalau pertanyaannya karena ada demo, apakah demo itu kegentingan yang memaksa? Bukankah demo itu hal yang biasa di Jakarta, di Indonesia?" ujar dia.
 
PPP masih menunggu sikap Jokowi. Namun, DPR belum tentu menerima jika Jokowi benar-benar menerbitkan perppu.
 
"Mau perppu, ya silahkan saja. Tentu kalau pun perppu ya DPR berhak juga menolak atau pun menerima," pungkas dia.
 
Jokowi mulai melunak soal penerbitan perppu atas UU KPK yang baru disahkan DPR. Keputusan diambil setelah Jokowi menerima masukan dari tokoh bangsa.
 
"Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 26 September 2019.
 
Pemerintah sempat bersikeras tak akan menerbitkan Perppu terkait UU baru KPK. Di sisi lain, publik mendesak pemerintah menerbitkan Perppu karena revisi dinilai melemahkan Lembaga Antirasuah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan