Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy. Foto: MI/Pius Erlangga
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy. Foto: MI/Pius Erlangga

Alasan Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy

Fachri Audhia Hafiez • 20 Januari 2020 20:38
Jakarta: Pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romy ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan putusan MK tersebut, maka majelis sependapat dengan putusan MK. Sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
 
Putusan MK yang dimaksud Nomor 56/PUU-XVII/2019. MK menguji Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Salah satunya, mantan napi dapat maju dalam pemilu lima tahun setelah menjalani pidana. 
 
"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK," kata dia. 
 
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman tambahan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
 
Romy dihukum dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut menerima suap Rp70 juta.
 
Anggota DPR periode 2014-2019 itu dan Lukman disebut terbukti melakukan intervensi sehingga Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah namun tetap dilakukan.
 
Romy juga terbukti menerima Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima Rp41,4 juta.
 
Romy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Romy juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan