Terdakwa kasus suap Romahurmuziy. Foto: ANT/Reno Esnir
Terdakwa kasus suap Romahurmuziy. Foto: ANT/Reno Esnir

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 20 Januari 2020 17:49
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy). Romy terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
 
Romy juga diminta membayar denda Rp100 juta. Romy bakal dihukum tiga bulan penjara bila tak sanggup membayar denda. 

Majelis hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta.
 
Romy dan Lukman disebut terbukti mengintervensi panitia sehingga Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah, namun tetap dilakukan.
 
"Serta saling membagi peran satu dengan lainnya," kata anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
 
Romy juga terbukti menerima Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Sepupu Romy, Abdul Wahab menerima Rp41,4 juta.
 
Fulus diterima berkaitan dengan memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
 
Romy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Romy juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
 
Romy maupun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir atas vonis itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan