Jakarta: Polda Metro Jaya bisa mengakomodasi rehabilitasi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Ombudsman sempat mengusulkan Nunung direhabilitasi.
"Kita belum terima surat permohonan rehab ya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
Menurut dia, Korps Bhayangkara mempersilakan Nunung dan suami mengajukan rehabilitasi. Polisi nantinya akan mengkaji permohonan tersebut.
"Semuanya berproses, kan semuanya harus ada asesmen dan sebagainya," ungkap Argo.
Nunung dan suami telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri itu dikurung untuk 20 hari ke depan.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat siang, 19 Juli 2019. Polisi menemukan 0,36 gramnarkoba jenis sabu.
Aktris dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke toilet. Dari pemeriksaan, pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Nunung Pesan Sabu Berkedok Perhiasan
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai Nunung merupakan korban kondisi darurat narkotika. Anggota grup lawak Srimulat itu dinilai pantas mendapat rehabilitasi.
"Kami ingin mengingatkan kepada penyidik direktorat Polda Metro Jaya terkait dengan kewajiban rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Teguh di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.
Teguh menuturkan dalam UU itu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini berlaku jika pengguna bukan seorang pengedar.
Jakarta: Polda Metro Jaya bisa mengakomodasi rehabilitasi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Ombudsman sempat mengusulkan Nunung direhabilitasi.
"Kita belum terima surat permohonan rehab ya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
Menurut dia, Korps Bhayangkara mempersilakan Nunung dan suami mengajukan rehabilitasi. Polisi nantinya akan mengkaji permohonan tersebut.
"Semuanya berproses, kan semuanya harus ada asesmen dan sebagainya," ungkap Argo.
Nunung dan suami telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Pasangan suami istri itu dikurung untuk 20 hari ke depan.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat siang, 19 Juli 2019. Polisi menemukan 0,36 gramnarkoba jenis sabu.
Aktris dalam sinetron Si
Doel Anak Sekolahan itu sempat membuang barang bukti sabu seberat 2 gram ke toilet. Dari pemeriksaan, pasangan artis itu mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
Nunung dan suami dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Nunung Pesan Sabu Berkedok Perhiasan
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menilai Nunung merupakan korban kondisi darurat narkotika. Anggota grup lawak Srimulat itu dinilai pantas mendapat rehabilitasi.
"Kami ingin mengingatkan kepada penyidik direktorat Polda Metro Jaya terkait dengan kewajiban rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Teguh di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.
Teguh menuturkan dalam UU itu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini berlaku jika pengguna bukan seorang pengedar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)