Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak dua Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta dipanggil untuk mendalami perkara itu.
"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Saksi yang dipanggil yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Kemudian, Kepala KPP Pratama Kemayoran Jakarta Budi Susilo.
KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana, Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, dan partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah.
Penyidik butuh keterangan mereka semua guna mengonfirmasi sejumlah temuan. Mereka diharapkan kooperatif.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak dua Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta dipanggil untuk mendalami perkara itu.
"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.
Saksi yang dipanggil yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Kemudian, Kepala KPP Pratama Kemayoran
Jakarta Budi Susilo.
KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana, Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, dan partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah.
Penyidik butuh keterangan mereka semua guna mengonfirmasi sejumlah temuan. Mereka diharapkan kooperatif.
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)