Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim PN Jakpus Bakal Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 Maret 2023 03:17
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusannya yang meminta Komisi Pemiliham Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara Partai Prima dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
 
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," ungkap Kuasa Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, Minggu, 5 Maret 2023.
 
Ia menyebut perilaku hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Menurut Ibnu, dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional.
 

Baca: Faktor X Munculnya Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Harus Digali


Adapun Ketua Majelis Hakim dalam perkara pemilu tersebut yakni T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. 
 
Sementara itu, Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, menyebut KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Miko mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Bahkan, lanjut Miko, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
 
"KY lakukan pendalaman terlebih dahulu ya. Sembari membuka peluang apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan. Akan lebih baik jika demikian, sebagai basis pendalaman oleh KY," tutur Miko.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan