Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendorong investigasi soal munculnya putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan itu disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kalau ada faktor-faktor non hukum, faktor x yang memengaruhi (putusan), layak diselidiki," kata Denny dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny mengatakan pengusutan itu penting lantaran putusan PN Jakpus aneh bin ajaib. Sebab, PN tidak berhak mengadili sengketa tahapan pemilu.
"Mari kita jaga dengan susah payah karena dari awal kelihatan kecurangan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam prosesnya," ujar dia.
Menurut Denny, fenomena itu menjadi tantangan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis. Sehingga aneka cara untuk membelokkan tujuan tersebut harus ditolak.
"Tidak ada cara lain selain kita menolak dan melawan dengan banding agar tidak menyimpang dari konsep negara hukum dan demokrasi," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendorong investigasi soal munculnya putusan penundaan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Putusan itu disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kalau ada faktor-faktor non hukum, faktor x yang memengaruhi (putusan), layak diselidiki," kata Denny dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
Denny mengatakan pengusutan itu penting lantaran putusan PN Jakpus aneh bin ajaib. Sebab, PN tidak berhak mengadili sengketa tahapan pemilu.
"Mari kita jaga dengan susah payah karena dari awal kelihatan kecurangan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam prosesnya," ujar dia.
Menurut Denny, fenomena itu menjadi tantangan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis. Sehingga aneka cara untuk membelokkan tujuan tersebut harus ditolak.
"Tidak ada cara lain selain kita menolak dan melawan dengan banding agar tidak menyimpang dari konsep negara hukum dan demokrasi," tutur dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)