Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David di RS. Foto: Twitter.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David di RS. Foto: Twitter.

Pihak David Tutup Pintu untuk Mediasi

Rahmatul Fajri • 03 Maret 2023 15:43
Jakarta: Korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Mario Dandi Satriyo, yakni Cristalino David Ozora, 17, menutup pintu untuk mediasi. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menerangkan pihak keluarga telah memaafkan pelaku, tapi proses hukum tetap berjalan. 
 
"Jadi dalam kondisi 12 hari sampai hari ini masih di ruang ICU, rasanya keluarga wajar untuk tidak melihat adanya upaya mediasi. Kita mohon dimaklumi juga lah," kata Mellisa, ketika dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Mellisa mengaku mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut, yakni Mario, Shane, dan AG. Ia memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ketiga pelaku mendapat hukuman sesuai putusan pengadilan.

Meski salah satu pelaku berinisial AG masih di bawah umur, ia berharap hal tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan sistem peradilan anak.
 
"Jangan sampai dia (AG) punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak itu," jelas dia.

Baca: Enggak Masuk Akal, Penjual Rubicon Rafael Alun Seorang Cleaning Service


Polisi telah menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
 
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama; Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario; dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
 
“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.
 
Kemudian, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan