Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus latar belakang Ahmad Saefudin yang menjual mobil Rubicon kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Saefudin punya latar belakang sebagai cleaning service.
"Waktu tim ku ke lapangan fakta ini sudah kami dapatkan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Pahala mengatakan pengakuan sementara Rafael yakni mobil Rubicon itu sudah dijual ke kakaknya. Namun, diizinkan dipakai oleh anak Rafael yang menjadi tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
"Oleh kakaknya dibolehkan dipakai Mario. Sementara surat bukti kepemilikan masih atas nama Ahmad ini," jelas Pahala.
Rafael diperiksa KPK pada 1 Maret 2023. Aset Rafael juga diverifikasi menggunakan aplikasi dan petugas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Lembaga Antirasuah menilai ada kejanggalan dalam kekayaan ASN tajir itu dan masuk dalam kategori outlier. Kategori outlier merupakan fenomena adanya peningkatan harta pejabat yang dinilai tidak masuk akal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sudah mengendus latar belakang Ahmad Saefudin yang menjual mobil Rubicon kepada aparatur sipil negara (
ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Saefudin punya latar belakang sebagai
cleaning service.
"Waktu tim ku ke lapangan fakta ini sudah kami dapatkan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Pahala mengatakan pengakuan sementara Rafael yakni mobil Rubicon itu sudah dijual ke kakaknya. Namun, diizinkan dipakai oleh anak Rafael yang menjadi tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
"Oleh kakaknya dibolehkan dipakai Mario. Sementara surat bukti kepemilikan masih atas nama Ahmad ini," jelas Pahala.
Rafael diperiksa KPK pada 1 Maret 2023. Aset Rafael juga diverifikasi menggunakan aplikasi dan petugas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Lembaga Antirasuah menilai ada kejanggalan dalam kekayaan ASN tajir itu dan masuk dalam kategori outlier. Kategori
outlier merupakan fenomena adanya peningkatan harta pejabat yang dinilai tidak masuk akal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)