Teddy Minahasa/MI/Usman Iskandar
Teddy Minahasa/MI/Usman Iskandar

Berita Terpopuler Nasional

Vonis Teddy Minahasa hingga Imunitas Pengacara Lukas Enembe

M Sholahadhin Azhar • 10 Mei 2023 07:36
Jakarta: Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya, Irjen Teddy Minahasa harus divonis bebas. Hotman menyebut vonis bebas bisa diberikan bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.
 
"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Hotman mengatakan hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian filter dari suatu keadilan.
 
Baca: Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas

Pemberitaan terakait vonis Teddy menjadi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Selasa, 9 Mei 2023. Selain itu, penataan kabel semrawut di Jaksel menyita perhatian pembaca Medcom.id.
 
Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menertibkan kabel udara yang membentang di sepanjang Jalan Tuti Alawiyah, Mampang Prapatan. Penertiban ditargetkan rampung pada Juni 2023.
 
"Panjang kabel itu dari sisi barat timur jalan masing-masing 2,5 kilometer. Jadi total panjangnya lima kilometer," kata Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Harly Sitorus, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Baca: Penataan Kabel Udara di Jaksel Ditargetkan Rampung Juni

Berita terpopuler lain ialah hak imunitas pencara Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang menyebut dirinya memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. Hak imunitas dinilai bisa gugur jika ada indikasi pelanggaran hukum.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gugurnya hak itu diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/ 2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018. Pengacara dilarang melakukan pembelaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Baca: KPK Tegaskan Hak Imunitas Pengacara Lukas Enembe Bisa Gugur Bila Melanggar Hukum

Pemberitaan terkait vonis Teddy Minahasa, penataan kabel di Jaksel, dan pengacara Lukas Enembe terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan