Sidang Irjen Teddy Minahasa/MI/Adam Dwi.
Sidang Irjen Teddy Minahasa/MI/Adam Dwi.

Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Mei 2023 09:15
Jakarta: Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya, Irjen Teddy Minahasa harus divonis bebas. Hotman menyebut vonis bebas bisa diberikan bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.
 
"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
 
Hotman mengatakan hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian filter dari suatu keadilan.

"Tapi terlalu banyak pelanggaran hukum acara," papar dia.
 
Hotman mencontohkan asal-usul narkoba Teddy di Jakarta tidak ada kaitannya dengan narkoba di Bukittinggi, Sumatra Barat. Kemudian tidak pernah ada pengecekan laboratorium antara narkoba di Jakarta dan Bukit Tinggi.
 
"Kedua, dalam berkas perkara tiba-tiba dilampirkan narkoba padahal dari Teddy tidak pernah disita," ujar dia.
 
Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Masalah lainnya, yakni tidak ada penggalian lubang kubur hasil pembakaran narkoba di Bukittinggi. Hotman menilai hal itu penting guna mengecek residu.
 
"Karena kalau narkoba dan tawas dibakar, pasti beda sisa-sisanya dan itu tidak dicek," tutur dia.
 
Hotman menuturkan masalah berikutnya soal bukti chat di WhatsApp. Chat itu seharusnya masuk digital forensik, bukan sekadar tangkapan layar.
 
"Itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara," tegas dia.
 
Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.
 
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan