Jakarta: Usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding pada terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni AG,15, pada April lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa permohonan kasasi AG telah diterima pada Rabu,10 Mei 2023 kemarin di PN Jaksel.
“Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jam 15.15 WIB di aktanya,” ujar kuasa hukum anak AG, Mangata Toding Allo.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto juga telah membenarkan pengajuan kasasi dari pihak AG.
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jakarta Selatan, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu tanggal 10 Mei 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa AG divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara. AG ditahan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Adapun vonis yang diterima mantan kekasih penganiayaan David, Mario Dandy, itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum 4 tahun penjara di LPKA.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
(Natania Rizky Ananda)
Jakarta: Usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding pada terdakwa kasus
penganiayaan David Ozora yakni AG,15, pada April lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum telah mengajukan kasasi ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa permohonan kasasi AG telah diterima pada Rabu,10 Mei 2023 kemarin di PN Jaksel.
“Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jam 15.15 WIB di aktanya,” ujar kuasa hukum anak AG, Mangata Toding Allo.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto juga telah membenarkan pengajuan kasasi dari pihak AG.
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jakarta Selatan, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu tanggal 10 Mei 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, terdakwa AG divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara. AG ditahan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Adapun vonis yang diterima mantan kekasih penganiayaan David, Mario Dandy, itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dihukum 4 tahun penjara di LPKA.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan AG.
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
(Natania Rizky Ananda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)