Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan.
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan.

Kejati DKI Targetkan Berkas Mario dan Shane Rampung 14 Hari

Media Indonesia • 12 Mei 2023 14:06
Jakarta: Kejaksaan Tingg (Kejati) DKI Jakarta tengah meneliti berkas para pelaku kekerasan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Berkas perkara itu masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditarget rampung dalam 14 hari kerja.
 
“Selama 14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan , Jumat, 12 Mei 2023.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara para pelaku kekerasan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko membenarkan hal itu.

"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Truno, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Baca: Polisi Batal Periksa David dengan Alasan Kesehatan

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan