Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak 2020. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian perkara lewat restorative justice dilakukan secara selektif.
"2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan oleh keadilan restorative," tutur Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 14 Juni 2023.
Fadil mengatakan Kejagung telah membentuk rumah restorative sebanyak 3/535 dan 96 balai rehabilitasi. Adapun pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia. Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak akan pandang bulu jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara restorative justice jadi ladang cuan. Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal.
"Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu," tutur Ketut.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Pengawasannya juga melekat dan dikendalikan langsung Kejagung.
"Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri," ujar Ketut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan
restorative justice atau keadilan restoratif sejak 2020. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penyelesaian perkara lewat
restorative justice dilakukan secara selektif.
"2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan oleh keadilan
restorative," tutur Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 14 Juni 2023.
Fadil mengatakan Kejagung telah membentuk rumah
restorative sebanyak 3/535 dan 96 balai rehabilitasi. Adapun pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Penyelesaian perkara dengan
restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia.
Restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak akan pandang bulu jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara
restorative justice jadi ladang cuan. Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal.
"Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena
restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu," tutur Ketut.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Pengawasannya juga melekat dan dikendalikan langsung Kejagung.
"Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri," ujar Ketut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)