Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Paulus Tannos merupakan buronan yang mengganti kewarganegaraan. Paulus Tannos juga mengganti namanya untuk menghindari aparat penegak hukum.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh demikian (Tannos ganti kewarganegaraan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut penggantian kewarganegaraan itu menyulitkan penangkapan Paulus Tanos. KPK pun heran Paulus Tannos bisa mengganti kewarganegaraan meskipun berstatus buronan.
"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkap Paulus Tanos di sana.
Penangkapan gagal karena red notice untuk Paulus Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan red notice untuk Paulus Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el
Paulus Tannos merupakan
buronan yang mengganti kewarganegaraan. Paulus Tannos juga mengganti namanya untuk menghindari aparat penegak hukum.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh demikian (Tannos ganti kewarganegaraan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut penggantian kewarganegaraan itu menyulitkan penangkapan Paulus Tanos. KPK pun heran Paulus Tannos bisa mengganti kewarganegaraan meskipun berstatus buronan.
"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkap Paulus Tanos di sana.
Penangkapan gagal karena
red notice untuk Paulus Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan
red notice untuk Paulus Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)