Jakarta: Terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang direncanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Untuk pembacaan putusan tersebut akan dibacakan pada 23 Februari 2023, jam 09.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
Pada perkara ini Arif berperan mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang mengungkap tabir kematian Brigadir J. Arif sejatinya tahu bahwa laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo berisi rekaman penting.
Rekaman itu kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Jaksa menuntut Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Arif dihukum satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Eks Kadivpropam itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Jakarta: Terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang direncanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Untuk pembacaan putusan tersebut akan dibacakan pada 23 Februari 2023, jam 09.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.
Pada perkara ini Arif berperan mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang mengungkap tabir kematian Brigadir J. Arif sejatinya tahu bahwa laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo berisi rekaman penting.
Rekaman itu kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup saat terdakwa Ferdy Sambo sudah tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo awalnya klaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.
Jaksa menuntut Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menuntut Arif dihukum satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
Lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Eks Kadivpropam itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)