Sidang terdakwa Arif Rachman Arifin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang terdakwa Arif Rachman Arifin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hendra Kurniawan Disebut Penyebab Arif Rachman Kena Ancaman Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2023 11:30
Jakarta: Tim penasihat terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso, menyebut bahwa Hendra Kurniawan penyebab kliennya kena ancaman Ferdy Sambo. Pasalnya, Arif mesti menyampaikan fakta sebenarnya setelah menemukan salinan file rekaman CCTV di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, kepada Ferdy Sambo.
 
Arif, kata Marcella, awalnya menyampaikan temuan salinan file rekaman CCTV ke Hendra untuk membuat terang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Hendra menyuruh Arif untuk menyampaikan temuan itu kepada Ferdy Sambo.
 
"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," kata Marcella saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 9 Februari 2023.

Marcella mengeklaim kliennya mendapat tindakan ancaman dari Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu meminta agar rekaman CCTV itu tak bocor ke publik.
 
"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ucap Marcella.
 

Baca: Alasan Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui: Tidak Jujur, Selalu Cari Alibi


Di sisi lain, pada replik jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah mengancam Arif terkait perintah memusnahkan rekaman CCTV. Pada perkara ini Arif berperan mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV yang mengungkap tabir kematian Brigadir J.
 
Jaksa menilai Arif terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jaksa menuntut Arif dihukum satu tahun bui. Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Mereka, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara. Irfan juga telah dituntut satu tahun bui. Sedangkan, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara.
 
Lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Eks Kadivpropam itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan