Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

2 Hakim Agung Terjerat Korupsi, Ketua MA Minta Maaf

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 Februari 2023 16:35
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin memohon maaf kepada masyarakat Indonesia usai dua Hakim Agung dan beberapa aparatur MA ditangkap karena dugaan kasus korupsi. Peristiwa ini menimbulkan goncangan hebat bagi kepercayaan publik, serta merusak citra, dari lembaga peradilan.
 
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, atas terjadinya peristiwa tersebut," papar Syarifuddin saat memimpin sidang istimewa laporan tahunan MA RI tahun 2022, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Ia mengatakan kejadian ini akan menjadi momentum reformasi total di tubuh MA. Ia menyebut akan melakukan bersih-bersih dari oknum-oknum aparatur peradilan, dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan.

Syarifuddin mengaku MA akan melakukan langkah-langkah reformasi seperti memberhentikan sementara Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana. Pemberhentian sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Lalu, kata Syarifuddin, MA akan melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA. Khususnya, terkait penanganan perkara, untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan jual beli perkara.
 

Baca: Bukti Gazalba Saleh Terima Suap Penanganan Perkara Semakin Kuat


Syarifuddin juga menyebut akan menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung, menggunakan rekam jejak integritas dengan melibatkan Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"MA bakal melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya," ujarnya.
 
MA juga bakal membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA. Satgasus ini di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan.
 
"Kami juga akan membangun kerjasama dengan KY untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu," tandasnya.
 
Selain bertujuan memulihkan kepercayaan publik, langkah itu diharapkan mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
 
Dua hakim agung telah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Keduanya ialah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
 
Sementara, aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut adalah hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan