Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Bukti Gazalba Saleh Terima Suap Penanganan Perkara Semakin Kuat

Candra Yuri Nuralam • 22 Februari 2023 17:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meyakini Hakim Agung Gazalba Saleh menerima suap saat menangani perkara. Dua saksi yakni PNS Fify Mulyani dan wiraswasta Santi telah membeberkan penerimaan uang panas itu ke penyidik pada Selasa, 21 Februari 2023.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS (Gazalba Saleh) pada penanganan perkara, di mana yang bersangkutan (Gazalba) sebagai salah satu hakimnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Gazalba Saleh. KPK juga mendalami cara hakim agung itu menyidangkan perkara.

Informasi itu didalami dengan memeriksa empat saksi kemarin. Mereka yakni tiga pengacara Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, Sutriyono dan wiraswasta Timothy Ivan Triyono.
 
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara di tingkat MA (Mahkamah Agung) yang ditangani tersangka GS," ucap Ali.
 

Baca: KPK Kantongi Fakta Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Suap Penanganan Perkara


Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
 
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan