Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Kantongi Fakta Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Suap Penanganan Perkara

Candra Yuri Nuralam • 21 Februari 2023 09:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan suap penanganan perkara. Pemeriksaan terhadapnya dan saksi lain membuat Lembaga Antirasuah memiliki fakta tersebut.
 
"Kami juga punya fakta-fakta, karena kan sudah dilakukan pemeriksaan dan juga beberapa saksi-saksi yang lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
 
Ali mengatakan pihaknya masih belum memproses Hasbi. KPK mau fokus menyelesaikan kasus yang sudah masuk pada tahap persidangan lebih dulu.

Namun, keterlibatan fakta yang dimiliki KPK terkait keterlibatan Hasbi bakal dibeberkan dalam persidangan. Masyarakat diminta memasang mata.
 
"Makanya nanti ikuti dulu persidangannya, fakta-faktanya nanti digali di sana," ucap Ali.
 
KPK berharap persidangan bisa menghasilkan fakta hukum atas keterlibatan Hasbi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini. Sehingga, Lembaga Antirasuah bisa melakukan pengembangan perkara.
 
"Harapannya menjadi fakta hukum ketika itu kemudian pasti kami analisis lebih lanjut," ujar Ali.
 

Baca: KPK Fokuskan Penyelesaian Kasus Suap Sampai Pencucian Uang Bupati Mamberamo Tengah


Sebelumnya, Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310.000. Pemberian uang itu lewat perantara.
 
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Muhajir Habibie.
 
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110.000. Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly. Total uangnya yakni SGD200.000.
 
Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan