Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Dilanjutkan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 28 Februari 2023 09:10
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang lanjutan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. Persidangan tersebut sempat dua kali ditunda lantaran tidak semua tergugat hadir.
 
"Agenda sidang hari ini pukul 10.00 WIB," kata tim advokasi untuk kemanusiaan gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, Reza Zia, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Pada persidangan Selasa, 17 Januari 2023, hanya empat tergugat yang hadir. Keempatnya, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara, pada sidang 7 Februari 2023, terdapat tiga tergugat yang tidak hadir. Yaitu, CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Kemudian turut tergugat yang absen yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak tersebut untuk memenuhi panggilan sidang. Bila pada agenda berikutnya tak hadir lagi, maka perkara tersebut dipastikan tetap berlanjut.
 
"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," jelas kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di PN Jakpus, Selasa, 7 Februari 2023.
 

Baca: Waspada Gagal Ginjal Akut pada Anak! Ini Gejala, Penyebab, dan Pertolongan Pertama


Terdapat 25 penggugat dari perkara ini yang juga orang tua korban kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Para penggugat dibagi menjadi tiga kelompok.
 
Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal. Lalu, kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat.
 
Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan rupanya berbeda. Namun, hanya sebagian yang hadir dari masing-masing kelompok.
 
Sebanyak 25 penggugat tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, para tergugat dari sejumlah perusahaan dan pemerintah.
 
Para tergugat itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia. Kemudiaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan