Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Crosscheck Medcom.id)
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Crosscheck Medcom.id)

Lembaga Perpajakan Dinilai Terlalu Powerful

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Maret 2023 12:29
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai lembaga perpajakan terlalu kuat. Harus ada perbaikan sistem dan pengawasan lebih ketat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
 
"Kita lihat pajak rawan di hilir dan sangat-sangat powerful," kata Habiburokhman dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Maling Pajak Triliunan Rupiah Tak Bisa Punah, Ini Sebabnya!' Minggu, 12 Maret 2023.
 
Habiburokhman mengatakan kekuasaan lembaga perpajakan dimulai dari penghitungan, sistem banding, keberatan, hingga pengadilan pajak. Seluruh kekuasaan secara subjektif berada di tangan mereka.

"Begitu ada persoalan, anda kena penalti. Ada restitusi pajak, rawan transaksi sehingga akhirnya bermuara pada pengadilan pajak," ujar politikus Partai Gerindra itu.
 
Masalahnya, kata Habiburokhman, pengadilan pajak tidak sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Pengadilan pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Orang yang mencari keadilan datang ke orang yang bermasalah dan menjatuhkan hukuman ke dia. Apakah masuk akal? Yang ada bargaining, ya duit," papar dia.
Baca: Harus Gercep, Sri Mulyani Diminta Tak Berbalas Pantun dengan Mahfud MD

Contoh lainnya, yakni kasus perpajakan lama yang bisa kembali diangkat ke permukaan. Misalnya masalah pajak yang diselesaikan dengan salah satu pejabat pajak.
 
"Hari ini selesai, dua tahun lagi dibongkar. Besoknya ada kepala (pajak) baru, transaksi lagi. Makanya harus dianalisis dan dikaji bagaimana menyelesaikannya," tutur Habiburokhman.
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan isu tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi (tapi) pencucian uang," kata Mahfud usai rapat bersama Wamenkeu Suahasil Nazara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Mahfud meyakini setiap nilai tindak pidana pencucian uang selalu besar dibanding pidana korupsi. Selain itu, ia juga menepis bahwa soal transaksi senilai Rp300 triliun diambil dari uang pajak.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan