Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe/Istimewa

Surat Penagihan Janji Disebut Dampak Buruk Pertemuan Firli-Lukas Enembe

Fachri Audhia Hafiez • 04 Februari 2023 10:48
Jakarta: Surat penagihan janji Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai dampak buruk pertemuan aparat penegak hukum (APH) dengan tersangka. Firli rela menemui Lukas di Papua pada 3 November 2022.
 
"Itu lah dampak buruk dari pelanggaran yang dilakukan ketua KPK ketika bertemu dengan pihak berperkara, apalagi yang berstatus sebagai tersangka," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 4 Februari 2023.
 
Pertemuan Firli dengan Lukas tak dibenarkan. Meskipun pertemuan itu dibantah dengan alasan perjalanan dinas.

"Undang-undang memang melarang, yang diperbolehkan ke sana ya para penyidik atau penyelidik yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan perkara itu, sesuai dengan surat perintah ya kepada mereka yang ditugaskan," ucap Zaenur.
 

Baca: 4 Fakta Lukas Enembe Tagih Janji ke Firli Bahuri


Zaenur menuturkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa pimpinan Lembaga Antikorupsi berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, pada revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019, status sebagai penyidik dan penuntut umum dihapus.
 
"Sehingga larangan dilarang menjalin komunikasi dalam bentuk apapun itu berlaku bagi pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK memang tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan seorang tersangka," jelas Zaenur.
 
Seharusnya, kata Zaenur, pihak yang menemui tersangka adalah penyelidik atau penyidik. Firli mestinya memahami ketentuan tersebut.
 
"Apakah kemudian KPK tidak bisa berkomunikasi dengan tersangka? Bisa, karena yang harus berkomunikasi yang seharusnya melakukan kerja-kerja itu adalah para penyelidik dan penyidik KPK," ucap Zaenur.
 
Pengacara Lukas, Petrus Bala, mengakui kliennya memberikan surat kepada Firli. Isinya berupa penagihan janji dari pentolan Lembaga Antirasuah.
 
"Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata pengacara Lukas, Petrus Bala, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
 
Petrus mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lukas pada 31 Januari 2023. Pesan itu berisikan tulisan tangan orang nomor satu di Papua.
 
"Iya intinya saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya," ucap Petrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan