Jakarta: Heboh pemberitaan soal Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri lewat sebuah surat pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Berikut ini fakta-fakta Lukas Enembe kirim surat ke Firli Bahuri:
1. Surat ditulis langsung oleh Lukas Enembe
Penagihan janji lewat surat tersebut juga dibenarkan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala. "Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata pengacara Lukas, Petrus Bala.
Petrus mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lukas itu pada 31 Januari 2023. Pesan itu berisikan tulisan tangan orang nomor satu di Papua.
"Intinya saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya," lanjut Petrus.
2. Isi surat belum diungkap
Hingga saat ini isi surat terkait janji Firli tersebut belum diungkap ke publik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak segera buka surat tagih janji Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pihak Lukas yang mengungkap pertama kali soal surat itu juga mesti membeberkan.
"Tentu saja isi surat itu harus dibuka untuk membuat terang peristiwanya," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id beberapa waktu lalu.
Herdiansyah menuturkan pengungkapan isi surat tersebut untuk mencegah polemik berkepanjangan. Sekaligus, mengungkap benar atau tidaknya Firli menjanjikan sesuatu kepada Lukas.
3. KPK bantah Firli punya janji ke Lukas Enembe
Lembaga KPK sendiri membantah pimpinannya Firli Bahuri pernah memberikan janji saat memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Tidak ada pembicaraan tertutup antara keduanya saat itu.
"Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan Lukas Enembe. Ada Polda, BIN, daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menambahkan Firli tidak bisa memberikan keputusan sendiri dan memberikan janji personal kepada Lukas. Karena, keputusan untuk kasus yang menjerat orang nomor satu di Papua itu wajib kolektif kolegial.
4. Surat Lukas ke Firli merusak citra KPK
Isu surat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai berdampak negatif. Citra Lembaga Antikorupsi pun dipertaruhkan dengan isu tersebut.
"Tentu saja surat itu akan berimplikasi langsung bukan hanya terhadap proses hukum Lukas Enembe, tapi juga terhadap KPK secara kelembagaan. Kejadian macam ini akan memengaruhi legitimasi publik terhadap kinerja KPK," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah meyakini tindakan semacam itu bakal memengaruhi citra KPK ke depannya. Sebab, Firli kerap bertindak di luar ketentuan sebagai aparat penegak hukum (APH).
"Jadi kalau citra KPK semakin buruk di mata publik, itu karena tindakan pimpinan KPK sendiri yang sering kali bertindak di luar etika dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Herdiansyah.
Jakarta: Heboh pemberitaan soal Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe menagih janji ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK),
Firli Bahuri lewat sebuah surat pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Berikut ini fakta-fakta Lukas Enembe kirim surat ke Firli Bahuri:
1. Surat ditulis langsung oleh Lukas Enembe
Penagihan janji lewat surat tersebut juga dibenarkan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala. "Iya, Pak Lukas sendiri yang tulis," kata pengacara Lukas, Petrus Bala.
Petrus mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lukas itu pada 31 Januari 2023. Pesan itu berisikan tulisan tangan orang nomor satu di Papua.
"Intinya saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya," lanjut Petrus.
2. Isi surat belum diungkap
Hingga saat ini isi surat terkait janji Firli tersebut belum diungkap ke publik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak segera buka surat tagih janji Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Pihak Lukas yang mengungkap pertama kali soal surat itu juga mesti membeberkan.
"Tentu saja isi surat itu harus dibuka untuk membuat terang peristiwanya," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id beberapa waktu lalu.
Herdiansyah menuturkan pengungkapan isi surat tersebut untuk mencegah polemik berkepanjangan. Sekaligus, mengungkap benar atau tidaknya Firli menjanjikan sesuatu kepada Lukas.
3. KPK bantah Firli punya janji ke Lukas Enembe
Lembaga KPK sendiri membantah pimpinannya Firli Bahuri pernah memberikan janji saat memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Tidak ada pembicaraan tertutup antara keduanya saat itu.
"Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan Lukas Enembe. Ada Polda, BIN, daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menambahkan Firli tidak bisa memberikan keputusan sendiri dan memberikan janji personal kepada Lukas. Karena, keputusan untuk kasus yang menjerat orang nomor satu di Papua itu wajib kolektif kolegial.
4. Surat Lukas ke Firli merusak citra KPK
Isu surat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai berdampak negatif. Citra Lembaga Antikorupsi pun dipertaruhkan dengan isu tersebut.
"Tentu saja surat itu akan berimplikasi langsung bukan hanya terhadap proses hukum Lukas Enembe, tapi juga terhadap KPK secara kelembagaan. Kejadian macam ini akan memengaruhi legitimasi publik terhadap kinerja KPK," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah meyakini tindakan semacam itu bakal memengaruhi citra KPK ke depannya. Sebab, Firli kerap bertindak di luar ketentuan sebagai aparat penegak hukum (APH).
"Jadi kalau citra KPK semakin buruk di mata publik, itu karena tindakan pimpinan KPK sendiri yang sering kali bertindak di luar etika dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Herdiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)