medcom.id, Jakarta: Tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Pansel ini untuk menelusuri rekam jejak calon hakim pengganti Patrialis Akbar.
Ketua Pansel hakim MK, Harjono, mengatakan pihaknya mulai aktif menyeleksi para calon hakim MK. Langkah awal menyeleksi dengan cara menelusuri rekam jejak para calon.
"Kami meminta informasi, nanti calon yang daftar itu adalah track record yang dipunyai KPK," kata Harjono di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.
Harjono melanjutkan, menggandeng lembaga anti-rasywah adalah salah satu usaha tim pansel untuk mendapatkan hakim yang berintegritas. Karenanya, setiap seleksi pejabat publik, pansel selalu meminta bantuan kepada KPK untuk sekadar menganalisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau menelusuri rekam jejaknya.
Usai dari KPK, Harjono menambahkan, tim bakal langsung menuju kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baru Ada 3 Pendaftar
Ia mengatakan, sejak pendaftaran dibuka pada 22 Februari, sampai saat ini baru ada tiga orang yang mendaftar sebagai calon hakim MK. Masih ada waktu hingga 3 Maret, batas akhir pendaftaran.
"Biasanya mendekati hari-hari terakhir banyak yang daftar," tuturnya.
Selepas penutupan masa pendaftaran, nama-nama yang lolos tahap seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Maret. Kemudian, seleksi dilanjutkan dengan proses tes wawancara pada 13-16 Maret.
Pada 31 Maret, Pansel sudah harus menghasilkan calon-calon yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya memiliki waktu tujuh hari menetapkan hakim MK definitif.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis Akbar. MKMK menilai Patrialis melakukan pelanggaran etik berat.
Patrialis tersandung kasus suap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD20 ribu dan SD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.
medcom.id, Jakarta: Tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Pansel ini untuk menelusuri rekam jejak calon hakim pengganti Patrialis Akbar.
Ketua Pansel hakim MK, Harjono, mengatakan pihaknya mulai aktif menyeleksi para calon hakim MK. Langkah awal menyeleksi dengan cara menelusuri rekam jejak para calon.
"Kami meminta informasi, nanti calon yang daftar itu adalah track record yang dipunyai KPK," kata Harjono di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2017.
Harjono melanjutkan, menggandeng lembaga anti-rasywah adalah salah satu usaha tim pansel untuk mendapatkan hakim yang berintegritas. Karenanya, setiap seleksi pejabat publik, pansel selalu meminta bantuan kepada KPK untuk sekadar menganalisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau menelusuri rekam jejaknya.
Usai dari KPK, Harjono menambahkan, tim bakal langsung menuju kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baru Ada 3 Pendaftar
Ia mengatakan, sejak pendaftaran dibuka pada 22 Februari, sampai saat ini
baru ada tiga orang yang mendaftar sebagai calon hakim MK. Masih ada waktu hingga 3 Maret, batas akhir pendaftaran.
"Biasanya mendekati hari-hari terakhir banyak yang daftar," tuturnya.
Selepas penutupan masa pendaftaran, nama-nama yang lolos tahap seleksi administrasi akan diumumkan pada 10 Maret. Kemudian, seleksi dilanjutkan dengan proses tes wawancara pada 13-16 Maret.
Pada 31 Maret, Pansel sudah harus menghasilkan calon-calon yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Presiden nantinya memiliki waktu tujuh hari menetapkan hakim MK definitif.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis Akbar. MKMK menilai Patrialis melakukan pelanggaran etik berat.
Patrialis tersandung kasus suap uji materi (
judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD20 ribu dan SD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)