medcom.id, Jakarta: Muhammad Yusuf mundur dari bursa seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merupakan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Hal itu diungkapkan ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, Harjono. Informasi pengunduran diri Yusuf disampaikan Senin 13 Maret 2017.
"Ya, yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Harjono seperti dilansir Antara, Kamis 16 Maret 2017.
Harjono mengatakan, Yusuf mengundurkan diri dengan alasan tengah mengikuti tes untuk menduduki posisi lain. Namun, Harjono tidak merinci posisi yang dimaksud.
Mundurnya Yusuf membuat calon hakim konstitusi menjadi 11 orang. Semua calon telah melewati proses tes kesehatan.
Baca: Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar
Sekarang ini, kata Harjono, Pansel Hakim Konstitusi tengah mengolah sejumlah masukan serta informasi tentang para calon yang didapat dari masyarakat. Itu dilakukan sebagai bentuk penelusuran rekam jejak para calon pengadil konstitusi.
Calon yang lolos seleksi kesehatan nantinya akan mengikuti wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret.
Pansel hakim konstitusi punya tugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar. Patrialis dipecat karena terjerat kasus dugaan suap. Nama tiga orang itu harus diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu tujuh hari setelah 31 Maret untuk menetapkan seorang hakim konstitusi terpilih.
medcom.id, Jakarta: Muhammad Yusuf mundur dari bursa seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merupakan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Hal itu diungkapkan ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, Harjono. Informasi pengunduran diri Yusuf disampaikan Senin 13 Maret 2017.
"Ya, yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Harjono seperti dilansir
Antara, Kamis 16 Maret 2017.
Harjono mengatakan, Yusuf mengundurkan diri dengan alasan tengah mengikuti tes untuk menduduki posisi lain. Namun, Harjono tidak merinci posisi yang dimaksud.
Mundurnya Yusuf membuat calon hakim konstitusi menjadi 11 orang. Semua calon telah melewati proses tes kesehatan.
Baca:
Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar
Sekarang ini, kata Harjono, Pansel Hakim Konstitusi tengah mengolah sejumlah masukan serta informasi tentang para calon yang didapat dari masyarakat. Itu dilakukan sebagai bentuk penelusuran rekam jejak para calon pengadil konstitusi.
Calon yang lolos seleksi kesehatan nantinya akan mengikuti wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret.
Pansel hakim konstitusi punya tugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar. Patrialis dipecat karena terjerat kasus dugaan suap. Nama tiga orang itu harus diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret. Presiden punya waktu tujuh hari setelah 31 Maret untuk menetapkan seorang hakim konstitusi terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)