medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya meningkatkan status Gatot Brajamusti dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan salah satu wanita berinisial CT.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka Gatot dilakukan setelah pemeriksaan pada 8 November. Gatot membenarkan 38 pertanyaan yang ajukan pada dirinya.
"Semua pertanyaan dijawab, apa yang dituduhkan kepada pelapor diakui termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya. Termasuk hasil pemeriksaan DNA-nya identik dengan yang bersangkutan dan tidak mengelak," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Awi menjelaskan, dengan ditetapkannya Gatot sebagai tersangka, penyidik tinggal menunggu dan melengkapi pemberkasan dan akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik akan melengkapi berkasnya untuk secepatnya kita kirim ke JPU kalau sudah lengkap," jelas Awi.
Baca: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Gatot Brajamusti Pekan ini
Selain kasus dugaan pemerkosaan, kata Awi, kasus kepemilikan satwa langka saat ini sudah lengkap atau P21. Penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Nanti prosesnya koordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat mana yang akan didahulukan," lanjut Awi.
Kemudian, untuk kasus kepemilikan senjata api, penyidik sudah melimpahkan berkas ke JPU, namun masih menunggu apakah JPU menyatakan berkas Gatot sudah lengkap atau belum.
"Kamis kemarin tanggal 10 November sudah tahap 1 dan kami masih menunggu dari JPU gimana. Tapi saat ini yangbersangkutan (Gatot) masih di Polda Metro untuk kita kembangkan terkait senjata api yang sampai saat ini masih berproses," pungkas Awi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdXrBdK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya meningkatkan status Gatot Brajamusti dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan salah satu wanita berinisial CT.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka Gatot dilakukan setelah pemeriksaan pada 8 November. Gatot membenarkan 38 pertanyaan yang ajukan pada dirinya.
"Semua pertanyaan dijawab, apa yang dituduhkan kepada pelapor diakui termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya. Termasuk hasil pemeriksaan DNA-nya identik dengan yang bersangkutan dan tidak mengelak," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Awi menjelaskan, dengan ditetapkannya Gatot sebagai tersangka, penyidik tinggal menunggu dan melengkapi pemberkasan dan akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik akan melengkapi berkasnya untuk secepatnya kita kirim ke JPU kalau sudah lengkap," jelas Awi.
Baca:
Polda Metro Gelar Perkara Kasus Gatot Brajamusti Pekan ini
Selain kasus dugaan pemerkosaan, kata Awi, kasus kepemilikan satwa langka saat ini sudah lengkap atau P21. Penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Nanti prosesnya koordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat mana yang akan didahulukan," lanjut Awi.
Kemudian, untuk kasus kepemilikan senjata api, penyidik sudah melimpahkan berkas ke JPU, namun masih menunggu apakah JPU menyatakan berkas Gatot sudah lengkap atau belum.
"Kamis kemarin tanggal 10 November sudah tahap 1 dan kami masih menunggu dari JPU gimana. Tapi saat ini yangbersangkutan (Gatot) masih di Polda Metro untuk kita kembangkan terkait senjata api yang sampai saat ini masih berproses," pungkas Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)