Kepala Sub Auditorat III.B Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli - MTVN/Damar Iradat.
Kepala Sub Auditorat III.B Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli - MTVN/Damar Iradat.

Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Puluhan Miliar dan Mini Cooper

Damar Iradat • 18 Oktober 2017 16:00
medcom.id, Jakarta: Kepala Sub Auditorat III.B Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp10,5 miliar dan USD80.000 serta sebuah mobil merk Mini Cooper. Gratifikasi itu ia terima dalam kurun waktu antara tahun 2014 hingga 2017.
 
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dan barang yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan terhadap Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.
 
Takdir mengatakan, pada kurun waktu 2014 hingga 2017, Ali Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III.B.2 AKN BPK Pusat. Ali juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Auditorat III.B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK sejak Desember 2016 sampai tahun 2017. Selama menjabat sebagai Kepala Auditorat III.B, Ali Sadli memiliki wilayah kerja/entitas audit di beberapa wilayah.

Yakni di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, dan Badan Ekonomi Kreatif.
 
Kemudian, pada entitas Audit Sub Auditorat III.B2: Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
 
(Baca juga: Filosofi Audit Firaun Sebutan BPK untuk Kemendes, Kemenko PMK dan DPR)
 
Selama kurun waktu 2014 hingga 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ali tercatat menerima gratifikasi sebanyak 14 kali. Total gratifikasi yang diterima, yakni Rp10.519.836.000 dan USD80.000, serta satu unit mobil Mini Cooper berwarna merah.
 
Gratifikasi tersebut ia terima dari beberapa pihak. Salah satunya Ali dapat melalui Ketua Sub Tim 1 Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, Choirul Anam sebesar Rp700 juta.
 
"Sejak menerima uang dan barang berupa satu unit mobil, terdakwa Ali Sadli tidak pernah melaporkannya ke KPK," ucap jaksa.
 
Selain itu, Ali Sadli bersama Auditor Utama Keuangan Negara III, Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap sebesar Rp240 juta. Uang suap itu diterima keduanya dari dua pejabat Kemendes PDTT, yakni Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
Suap diberikan agar Rochmadi dan Ali Sadli mengganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Padahal, dalam laporan tersebut masih ada temuan pertanggungjawaban laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 yang belum ditindaklanjuti oleh Kemendes. 
 
(Baca juga: Opini WTP Bukan Jaminan tak Ada Korupsi)
 
Keduanya merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI. Ali dan Rochmadi ditugaskan memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
 
Atas perbuatannya, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, dalam kasus dugaan gratifikasi, Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(Baca juga: Rochmadi Didakwa Mencuci Uang Rp3,5 Miliar Hasil Gratifikasi)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan